Merauke – Kabarlagi.id. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Merauke berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 225 liter. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat setelah mengendus modus pelaku yang memanfaatkan identitas digital ganda untuk menimbun bahan bakar tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengungkapkan pelaku berinisial SA (40) ditangkap di Jalan Husein Palela, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengelabui sistem pembelian di empat SPBU berbeda menggunakan lima barcode aplikasi MyPertamina.
“Empat di antara barcode tersebut dibeli pelaku secara online melalui marketplace Facebook,” ujar AKBP Leonardo saat memimpin konferensi pers di Media Corner Sie Humas Polres Merauke, Senin (25/05/26).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik dengan nomor polisi PA 1684 GW. BBM bersubsidi yang dibeli seharga Rp10.000 per liter itu dipindahkan ke dalam 15 galon berukuran 15 liter menggunakan mesin pompa minyak elektrik dan selang pengisian.
“Rencananya bahan bakar ini akan dijual kembali dengan harga berkisar sebelas ribu hingga sebelas ribu lima ratus rupiah per liter demi mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Kapolres.
Penindakan hukum ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dengan Sat Reskrim Polres Merauke. Atas perbuatannya, SA kini menghadapi jeratan hukum serius untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jeratan pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp500 juta. (Rizki)




