Merauke – Kabarlagi.id. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan (Karantina Papua Selatan) memeriksa dan mensertifikasi 3.000 kg tanduk Rusa Timor (Rusa timorensis) yang akan dikirim ke Surabaya. Permintaan pasar domestik yang tinggi membuat nilai pengiriman ini mencapai sekitar Rp300.000.000.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan, Cahyono, menjelaskan tingginya permintaan tanduk rusa Timor di pasar domestik. “Permintaan pasar domestik untuk tanduk rusa Timor ini cukup tinggi dan dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, termasuk sebagai hiasan, bahan kerajinan, atau bahkan untuk penelitian ilmiah,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Selain itu, tanduk rusa juga harus mengantongi dokumen karantina serta dokumen pendukung lain sebagai persyaratan keluar dari daerah asal.
Setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian fisik, Karantina Papua Selatan menyatakan bahwa tanduk rusa Timor ini telah memenuhi persyaratan karantina untuk dilalulintaskan ke Surabaya.
Cahyono menambahkan, tingginya permintaan pasar domestik diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Papua Selatan, khususnya perekonomian masyarakat lokal. “Selain untuk tujuan komersial atau koleksi pribadi, banyaknya permintaan pasar domestik ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Papua Selatan khususnya perekonomian Masyarakat lokal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Cahyono menegaskan bahwa Karantina Papua Selatan akan terus mengawasi lalu lintas produk hewan, termasuk tanduk rusa. “Karantina Papua Selatan akan tetap mengawasi lalu lintas produk hewan, termasuk tanduk rusa, karena Tanduk Rusa termasuk bagian dari satwa yang diatur dalam peraturan pemerintah sebagai satwa buruan yang ditetapkan jumlahnya. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan karantina dan memastikan bahwa produk hewan tersebut memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan yang berlaku,” tutupnya.
Untuk diketahui, tanduk rusa termasuk bagian dari satwa yang diatur dalam peraturan pemerintah sebagai satwa buruan yang ditetapkan jumlahnya. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan karantina dan memastikan bahwa produk hewan tersebut memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan yang berlaku. (PaceX)