News

Gus Rofi’i Soroti Kasus Haji Fuad: Jangan Mudah Teriak Kriminalisasi, Tempuh Jalur Hukum

Jakarta — Kabarlagi.id Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Gus Rofi’i, angkat suara terkait polemik penahanan Haji Fuad Effendi Zakarsih di Mapolres Kota Tangerang yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk melalui video TikTok oleh Gufron Khan.

Kasus yang melibatkan sengketa dengan Agung Sedayu Group, pengembang kawasan PIK 2, kini menjadi perhatian publik. Namun, Gus Rofi’i menegaskan agar polemik tersebut tidak digiring ke opini yang dapat menyesatkan masyarakat.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil kepolisian harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Ia menilai, pernyataan yang langsung menyebut adanya kriminalisasi tanpa dasar kuat justru berpotensi memperkeruh situasi.

“Kalau kuasa hukum merasa tidak puas atas penetapan tersangka, silakan tempuh jalur hukum yang tersedia. Itu hak setiap warga negara,” tegas Gus Rofi’i.Senin (14/4/2026).

Ia juga mengingatkan, sebagai praktisi hukum, pengacara seharusnya mengedepankan langkah-langkah profesional, bukan membangun opini publik dengan narasi kriminalisasi secara prematur.

“Jangan sedikit-sedikit bilang kriminalisasi. Kita ini negara hukum, semua ada mekanismenya. Uji saja di praperadilan atau proses hukum lain yang sah,” lanjutnya.

Gus Rofi’i menilai, penggunaan istilah kriminalisasi tanpa dasar yang jelas justru bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia mendorong semua pihak untuk menahan diri dan fokus pada pembuktian di ranah hukum, bukan di ruang opini.

Di tengah sorotan publik terhadap proyek besar seperti PIK 2 dan pihak-pihak yang terlibat, ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang beredar di media sosial.

“Biarkan hukum berjalan. Kalau memang ada kekeliruan, pasti ada mekanisme koreksinya. Tapi jangan langsung menghakimi seolah-olah semuanya salah,” tutupnya.

Pernyataan Gus Rofi’i ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penyelesaian sengketa hukum harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan opini publik.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version