Jakarta, — Kabarlagi.id Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Mahkamah Militer II-08 Jakarta menuai sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa saksi sekaligus korban, Andrie Yunus, dapat dikenai sanksi pidana apabila tidak hadir memberikan kesaksian.Jumat (1/5/2026).
Pernyataan itu langsung memicu kritik keras. Koalisi menilai sikap majelis hakim sebagai bentuk ancaman yang justru berpotensi menempatkan korban dalam posisi tertekan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Andrie Yunus telah menyatakan penolakannya terhadap proses peradilan militer secara terbuka, termasuk melalui pernyataan publik pada 3 April 2026 dan dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Koalisi, ancaman sanksi pidana terhadap korban bertentangan dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Terlebih, Andrie Yunus telah memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak insiden penyerangan yang diduga melibatkan anggota BAIS TNI.
“Pernyataan majelis hakim tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan yang membuat korban merasa dipaksa untuk memberikan kesaksian, yang jelas bertentangan dengan hukum,” tulis Koalisi dalam pernyataannya.
Selain itu, Koalisi juga menyoroti kecenderungan proses hukum yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan institusi militer dibandingkan keadilan bagi korban. Mereka menilai penyelidikan belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memberi perintah, sementara narasi yang dibangun justru mengarah pada tindakan individu pelaku dengan motif pribadi.
“Minimnya upaya untuk mengusut aktor intelektual menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” lanjut pernyataan tersebut.
Koalisi menegaskan bahwa penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi merupakan hak yang dijamin oleh hukum dan konstitusi. Tidak ada pihak yang seharusnya memaksa korban untuk memberikan kesaksian, apalagi di bawah ancaman sanksi.
Kasus ini kembali menghidupkan desakan reformasi peradilan militer yang dinilai stagnan selama hampir dua dekade. Koalisi menilai, tanpa perubahan signifikan, praktik impunitas akan terus berlanjut dan merugikan korban dalam mencari keadilan.
Pernyataan ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya DeJuRe, IMPARSIAL, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Indonesia RISK Center, dan SETARA Institute.

