Merauke – Kabarlagi.id. Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) strategis untuk menekan angka perkawinan anak. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua Selatan, KTM Salor, Senin (13/4/2026) ini difokuskan pada penguatan perlindungan anak dan penyusunan langkah konkret pencegahan pernikahan dini di wilayah tersebut.
Mewakili Gubernur Apolo Safanpo, Asisten I Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, membuka kegiatan tersebut dengan menabuh tifa. Ia menekankan pentingnya peran orang tua serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjamin kelangsungan hidup dan masa depan anak-anak.
“Pada prinsipnya manusia itu makhluk sosial, kita tidak bisa hidup sendiri, sejak lahir sampai meninggal membutuhkan bantuan orang lain,” ujar Guritno dalam sambutannya.
Menurut Guritno, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi hak anak dan perempuan. Rakor ini menjadi wadah untuk merumuskan rekomendasi yang nantinya akan disosialisasikan ke empat kabupaten cakupan, yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam forum tersebut adalah edukasi mengenai batasan usia dewasa serta ketentuan undang-undang terkait usia minimal perkawinan. Pemahaman ini dianggap krusial untuk meminimalisir praktik pernikahan usia dini yang terkadang masih dibenarkan oleh norma adat atau tokoh agama tertentu.
“Ini perlu disampaikan kepada masyarakat dan juga anak-anak kita,” tegas Guritno di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa pencegahan perkawinan anak bukan sekadar mematuhi regulasi, melainkan upaya melindungi hak pendidikan dan prospek kerja anak di masa depan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menekan angka perceraian yang sering dipicu oleh ketidaksiapan mental maupun ekonomi pasangan muda.
Guritno pun mendorong seluruh peserta rakor untuk memberikan masukan komprehensif agar menghasilkan kebijakan yang aplikatif bagi masyarakat luas. Ia mengajak ASN dan seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam membimbing masyarakat mengenai tatanan rumah tangga yang ideal sesuai koridor hukum.
“ASN dan pihak-pihak terkait yang peduli kepada masyarakat, juga hendaknya bersama-sama bergandengan untuk melakukan pencegahan terhadap perkawinan dini khususnya bagi anak-anak di Papua Selatan,” pungkasnya.
Hasil dari rakor ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen perubahan sosial yang berdampak langsung bagi ketahanan keluarga di seluruh pelosok Papua Selatan. (Rizki)

