Berkabar Untuk Indonesia Jl. Kramat Lontar No.H. 92, RT.6/RW.7, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450

Menu Utama

Polres Merauke Ringkus Sepuluh Anggota Sindikat Pencurian dan Jagal Sapi Jelang Idul Adha

PenulisRizki Saputra
Dipublikasikan

Merauke – Kabarlagi.id. Satuan Reskrim Polres Merauke menggulung sindikat pencurian ternak yang meresahkan warga menjelang Idul Adha 2026. Sebanyak sepuluh pelaku diringkus setelah menggasak dua ekor sapi milik warga di kawasan Jalan Lepro, Kelurahan Rimba Jaya.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat usai menerima laporan pencurian yang terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 dini hari. Tim Opsnal yang dipimpin KBO Reskrim akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku di Kampung Nasem dua hari kemudian.

“Sepuluh pelaku kami amankan pada Kamis, 7 Mei 2026 di Kampung Nasem setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan,”ujar AKBP Leonardo Yoga saat memimpin konferensi pers di Mapolres Merauke, didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, Selasa (26/05/26).

Aksi kriminal ini tergolong terencana. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, sindikat ini mulai berkomunikasi melalui media sosial Facebook pada 4 Mei 2026. Adalah pelaku berinisial P.G dan E.M yang menginisiasi rencana tersebut sebelum akhirnya seluruh anggota komplotan berkumpul di rumah S.M untuk mematangkan eksekusi.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 03.00 hingga 05.30 WIT, para pelaku yang terdiri dari E.M, W.B, R, H.M, P, S.M, M.Y, dan O mendatangi lokasi milik korban R.D dan M. Mereka tidak membawa sapi dalam keadaan hidup, melainkan langsung memotongnya di lokasi menggunakan parang.

Daging hasil jagal tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Hilux menuju rumah P.G di Jalan Kuda Mati. Di sana, daging seberat 80 kilogram ditimbang dan dijual dengan harga Rp55.000 per kilogram.

“Daging hasil curian dibawa ke rumah P.G di Jalan Kuda Mati, kemudian dijual sebanyak 80 kg dengan harga Rp 55.000 per kg dan hasil dibagi antar pelaku,”jelas AKBP Leonardo merinci alur distribusi hasil curian tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.100.000, dua ekor sapi yang tersisa, serta satu unit timbangan yang digunakan untuk menjual daging. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf c dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mengingat momentum Idul Adha yang semakin dekat, Kapolres mengimbau para pemilik ternak untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta masyarakat lebih memperhatikan sistem keamanan kandang agar ruang gerak pelaku kriminal dapat dipersempit.

“Kami mengimbau masyarakat menjaga hewan kurban saat Idul Adha, memperhatikan keamanan, dan tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat hidup tentram,”tegasnya. (Rizki)

Tentang Penulis

Rizki Saputra

Penulis di redaksi KabarLagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment
scroll to top