News

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tugas TNI Tuai Kritik, Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Ancaman Serius bagi Demokrasi

Jakarta, — Kabarlagi.id Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) memicu gelombang kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Dalam siaran pers yang dirilis hari ini, koalisi menilai regulasi tersebut sebagai bentuk nyata “remiliterisasi” yang berpotensi membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Kontroversi ini mencuat di tengah penantian publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang TNI. Alih-alih menunggu kepastian hukum, pemerintah justru melanjutkan pembahasan aturan turunan berupa RPP Tugas TNI yang tertanggal 9 April 2026.

Koalisi menilai langkah tersebut tidak hanya terburu-buru, tetapi juga mengabaikan etika konstitusional. “Seharusnya pemerintah menunggu kejelasan dari MK sebelum melanjutkan pembentukan aturan turunan. Ini menunjukkan pola lama: pembahasan dilakukan secara senyap untuk menghindari kritik publik,” pernyataan tersebut.Kamis (23/4/2026).

Perluasan Peran Militer Disorot

Substansi RPP menjadi sorotan utama. Koalisi menilai sejumlah pasal membuka ruang multitafsir dan berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil. Salah satu yang disorot adalah ketentuan yang memungkinkan keterlibatan TNI dalam operasi bantuan yustisial.

Menurut koalisi, hal ini berpotensi melanggar prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana dan menempatkan TNI sejajar dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Selain itu, frasa “operasi lainnya sesuai kebutuhan” dalam kategori operasi non-tempur dinilai berbahaya karena membuka peluang intervensi militer dalam berbagai urusan pemerintahan sipil tanpa batas yang jelas.

Ancaman Tumpang Tindih Kewenangan

Kritik juga diarahkan pada pengaturan terkait keamanan siber. RPP dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Koalisi menegaskan bahwa peran TNI dalam siber seharusnya terbatas pada konteks perang siber antarnegara atau ancaman terhadap instalasi pertahanan, bukan pada ranah sipil seperti penanganan disinformasi.

Dinilai Ancam Supremasi Sipil

Lebih jauh, koalisi menyimpulkan bahwa pembahasan RPP ini menunjukkan kecenderungan sistematis untuk mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil. Mereka memperingatkan bahwa kondisi ini dapat mempercepat kemunduran demokrasi dan melemahkan supremasi sipil di Indonesia.

“Pemaksaan pembahasan RPP ini adalah jalur bebas hambatan menuju kemunduran demokrasi,” tegas mereka.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, hingga WALHI secara tegas menyatakan penolakan terhadap RPP tersebut dan mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasannya.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas

Sebagai penutup, koalisi mendesak pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dan memastikan setiap kebijakan di sektor keamanan tetap berpijak pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi sipil.

Isu ini diperkirakan akan terus bergulir seiring menunggu putusan MK, yang dinilai akan menjadi penentu arah kebijakan sektor pertahanan dan keamanan Indonesia ke depan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version