News

Koalisi Sipil Soroti “Darurat Reformasi TNI”, Kritik Agenda Revitalisasi Internal

Jakarta – Kabarlagi.id Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melontarkan kritik tajam terhadap agenda “revitalisasi internal” yang digagas oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka menilai, langkah tersebut bukan solusi, melainkan justru menandakan kondisi darurat dalam proses reformasi militer di Indonesia.

Pernyataan ini muncul setelah Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasurlah, menyebut bahwa revitalisasi internal menjadi agenda penting pasca pertemuan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI pada 25 Maret 2026. Agenda tersebut mencakup penindakan tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum melalui mekanisme peradilan militer.

Namun, Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Mereka menyoroti bahwa penggunaan peradilan militer untuk mengadili anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum justru berpotensi melanggengkan impunitas.

“Dalam negara hukum, semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada keistimewaan, termasuk bagi militer,” tegas pernyataan Koalisi.Kamis (26/3/2026).

Koalisi juga menyinggung kasus Andri Yunus yang dinilai harus diselesaikan melalui peradilan umum. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang TNI serta Ketetapan MPR yang menegaskan bahwa militer wajib tunduk pada peradilan sipil dalam kasus pidana umum.

Lebih jauh, Koalisi menilai pencopotan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) belum cukup mencerminkan akuntabilitas institusi. Mereka justru mendesak adanya reformasi mendalam terhadap BAIS yang selama ini dianggap kerap melampaui kewenangan, termasuk dugaan keterlibatan dalam pengawasan masyarakat sipil.

Dalam pandangan Koalisi, kondisi TNI saat ini menunjukkan gejala kemunduran reformasi. Militer dinilai semakin masuk ke ranah sipil, mulai dari jabatan pemerintahan hingga proyek-proyek strategis nasional. Fenomena ini disebut sebagai bentuk kembalinya praktik dwifungsi yang pernah dihapus pasca reformasi.

Selain itu, Koalisi juga mengkritik kebijakan perluasan struktur teritorial dan pembentukan satuan baru yang dinilai memperkuat militerisme. Mereka memperingatkan bahwa tren ini berpotensi mengancam kehidupan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Atas situasi tersebut, Koalisi menyatakan bahwa reformasi TNI kini berada dalam kondisi “darurat”. Mereka mengajukan sepuluh tuntutan, di antaranya penyelesaian kasus melalui peradilan umum, evaluasi terhadap pimpinan pertahanan, penarikan militer dari jabatan sipil, hingga pembentukan tim khusus untuk melanjutkan agenda reformasi yang belum tuntas.

Koalisi menegaskan bahwa TNI harus kembali pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, bukan terlibat dalam urusan sipil maupun kepentingan politik praktis.

“Reformasi TNI bukan pilihan, melainkan keharusan demi menjaga demokrasi dan negara hukum,” tutup pernyataan tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version