Jakarta – Kabarlagi.id SETARA Institute menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian Indonesia, akibat serangan militer Israel di Lebanon Selatan. Para prajurit tersebut merupakan bagian dari Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL yang tengah menjalankan mandat misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), yaitu Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu M. Nur Ichwan. SETARA Institute bersimpati terhadap prajurit lainnya yang mengalami luka berat dan mendoakan semoga para prajurit kita yang sedang melaksanakan tugas mulia tersebut segera pulih dan senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
SETARA Institute mengecam keras serangan keji militer Israel. Aksi militer Israel tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, melemahkan pelaksanaan mandat dalam misi UNIFIL, dan mengganggu upaya menjaga stabilitas dan perdamaian di Lebanon Selatan.Rabu (1/4/2026).
Secara substantif, serangan oleh pasukan militer Israel tersebut melanggar prinsip perlindungan personel penjaga perdamaian yang diatur dalam Kovensi Jenewa 1949, melawan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 tahun 2006, dan mengancam perdamaian dunia dengan melemahkan kepercayaan terhadap mekanisme global negara-negara beradab. PBB harus menjamin ketidakberulangan (principle of non repetition) dengan menjaga keamanan personel penjaga perdamaian, memberikan perlindungan penuh kepada mereka, serta mengecam keras dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran serius yang dilakukan oleh pasukan militer Israel. Pemerintah RI dan otoritas UNIFIL untuk mendesak PBB agar melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan dengan akuntabilitas penuh sesuai dengan hukum humaniter dan hukum internasional.
Selain itu, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah dan TNI untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap personel penjaga perdamaian di kawasan konflik dengan risiko eskalasi tinggi. Dal konteks itu, SETARA Institute mendorong Pemerintah Indonesia dan TNI untuk mengambil langkah konkret dalam menjamin perlindungan personel—termasuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan pelibatan (rules of engagement) dalam kerangka mandat UNIFIL, memperkuat sistem mitigasi risiko, dan memastikan kesiapan mekanisme evakuasi dalam situasi darurat. Keamanan dan keselamatan personel kita harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap misi perdamaian ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sesuai mandat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[]

