Di hari yang sama ketika Humas Polri merayakan 75 tahun pengabdian dan menggaungkan keterbukaan terhadap kritik, publik justru dikejutkan oleh pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi. Sebuah ironi yang mengingatkan bahwa menjaga kepercayaan publik bukan sekadar urusan kata-kata, melainkan keberanian membersihkan rumah sendiri
Oleh : Syamsul Arifin (Masdjo)
Ketua DPW SWI Jaya
(Sekber Wartawan Indonesia)
Ada ironi yang terasa begitu tajam di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Siang hari, rekan-rekan media menghadiri syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Humas Polri di Bareskrim Mabes Polri. Suasana perayaan dipenuhi harapan tentang komunikasi yang terbuka, hubungan yang sehat antara kepolisian dan masyarakat, serta pentingnya membangun kepercayaan publik.
Pesan yang mengemuka sederhana, tetapi sarat makna: polisi bersama masyarakat.
Sebuah tagline yang semestinya tidak berhenti sebagai rangkaian kata di spanduk, pidato, atau seremoni. Ia harus menjelma menjadi kesadaran dalam setiap pikiran, sikap, perilaku, perkataan, dan tindakan seluruh insan Bhayangkara.
Dalam semangat tersebut, Polri menyatakan keterbukaannya terhadap masukan, informasi, bahkan kritik masyarakat. Sebab, kritik bukanlah ancaman bagi sebuah institusi. Justru dari kritik, sebuah lembaga dapat bercermin, menemukan kekurangan, lalu memperbaiki diri.
Namun, siapa sangka, ketika malam mulai turun, suasana berubah drastis.
Publik dikejutkan oleh konferensi pers Bareskrim Polri yang mengungkap penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (*illegal access*).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Berdasarkan pemberitaan mengenai konferensi pers tersebut, LSP diidentifikasi sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sementara dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Perkara ini menjadi semakin serius karena dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Bareskrim mengungkap dugaan praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025–2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.
Tentu, semua tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ketika Kepercayaan Menjadi Taruhan
Bagi institusi kepolisian, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Lebih jauh, perkara ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar: kepercayaan.
Bagaimana mungkin masyarakat diminta percaya kepada institusi penegak hukum apabila muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh orang-orang yang justru berada di dalam institusi itu sendiri?
Di sinilah makna reformasi kepolisian menemukan ujian sesungguhnya.
Kita patut menghargai langkah Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang melalui jajaran penyidik Bareskrim memberikan ruang bagi pengungkapan dugaan pelanggaran di lingkungan internal Polri.
Keberanian membersihkan institusi sendiri merupakan langkah penting. Sebab, institusi yang besar bukanlah institusi yang tidak pernah memiliki persoalan, melainkan institusi yang berani mengakui, mengungkap, dan menindak setiap penyimpangan tanpa pandang pangkat maupun jabatan.
Tidak boleh ada seragam yang menjadi tameng. Tidak boleh ada jabatan yang berubah menjadi benteng perlindungan dari hukum.
Siapa di Balik Pesanan Itu?
Namun, pengungkapan tiga tersangka bukanlah akhir dari cerita. Justru di sinilah publik mulai menaruh pertanyaan yang lebih besar.
Jika dugaan penyadapan dilakukan terhadap Presiden, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha, siapa sebenarnya yang berkepentingan terhadap informasi tersebut?
Apakah praktik itu dilakukan atas inisiatif sendiri, untuk kepentingan tertentu, atau ada pihak lain yang diduga memesan dan memanfaatkan hasil penyadapan?
Pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik dugaan praktik tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang mendalam. Jangan sampai perkara berhenti pada mereka yang menjalankan perintah, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali justru luput dari pemeriksaan.
Publik berhak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, tentu tanpa mengganggu kepentingan penyidikan dan proses hukum.
Bagi kalangan pers, dugaan penyadapan terhadap jurnalis juga menjadi persoalan serius. Sebab, kebebasan pers bukan hanya tentang hak menyampaikan berita, tetapi juga tentang perlindungan terhadap kerja jurnalistik, sumber informasi, dan independensi media.
Jangan Biarkan Tagline Kehilangan Makna
Ada pelajaran penting dari peristiwa hari ini.
Pada siang hari, kita mendengar pesan tentang keterbukaan, kritik, dan kebersamaan. Pada malam harinya, kita menyaksikan bagaimana sebuah institusi diuji oleh dugaan persoalan yang muncul dari dalam tubuhnya sendiri.
Dua peristiwa dalam satu hari itu seolah menjadi pengingat bahwa kata-kata indah membutuhkan keberanian untuk diwujudkan.
Sebab, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui seremoni, tidak pula tumbuh hanya karena slogan. Kepercayaan lahir dari konsistensi antara apa yang diucapkan dan apa yang dilakukan.
Polisi bersama masyarakat berarti polisi juga harus berani diawasi masyarakat. Terbuka terhadap kritik berarti siap menerima kenyataan, sekalipun kenyataan itu tidak selalu menyenangkan.
Kini, pekerjaan rumah Polri masih panjang. Bukan hanya membuktikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, tetapi juga mengungkap secara terang siapa pun yang mungkin berada di balik dugaan praktik penyadapan tersebut.
Biarkan hukum bekerja tanpa tekanan. Biarkan fakta berbicara tanpa rekayasa. Dan biarkan kebenaran menemukan jalannya, setinggi apa pun pangkat mereka yang harus diperiksa.
Sebab, membersihkan institusi bukanlah tindakan mempermalukan rumah sendiri. Justru itulah cara menyelamatkan rumah agar tetap berdiri dengan kehormatan.
Pada akhirnya, Humas Polri boleh merayakan usia 75 tahun dengan berbagai capaian. Namun, hadiah terbaik bagi institusi kepolisian bukanlah kemeriahan perayaan, melainkan pulihnya kepercayaan masyarakat.
Karena seragam bisa memberikan kewenangan, pangkat bisa menghadirkan penghormatan, tetapi hanya integritas yang mampu menjaga kehormatan.
Dan publik masih menunggu satu jawaban besar: siapa sesungguhnya yang berada di balik dugaan pesanan penyadapan yang kini mengguncang institusi Bhayangkara? ***









