News

TNI Diduga “Interupsi” Penegakan Hukum, SETARA Institute Desak TGPF Segera Dibentuk

Jakarta, — Kabarlagi.id  Pernyataan Hendardi memicu sorotan publik setelah ia menilai langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) justru berpotensi mengganggu proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Dalam konferensi pers pada 18 Maret, Pusat Polisi Militer TNI mengumumkan telah mengamankan empat anggota dari Denma BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berencana. Namun, di hari yang sama, Polda Metro Jaya justru merilis dua nama tersangka berbeda, yakni BAC dan MAK, serta mengindikasikan kemungkinan keterlibatan lebih dari empat pelaku.

Perbedaan informasi tersebut dinilai membingungkan publik dan berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus. Hendardi menyebut situasi ini sebagai bentuk “plot twist” yang tidak semestinya terjadi dalam proses hukum yang sedang berjalan.Kamis (19/3/2026).

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, transparan, dan cepat. Arahan ini disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat di Kementerian Pertahanan.

Menurut Hendardi, penyelidikan awal oleh kepolisian sebenarnya menunjukkan progres signifikan, termasuk pengumpulan rekaman CCTV dan identifikasi awal pelaku. Namun, kemunculan versi berbeda dari TNI dinilai justru menginterupsi proses tersebut.

“Perbedaan narasi ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga mengkhawatirkan bagi publik, terutama masyarakat sipil yang selama ini rentan menjadi target kekerasan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti adanya indikasi bahwa kasus ini berpotensi diarahkan ke peradilan militer. Jika itu terjadi, Hendardi menegaskan hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku, karena tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer.

Sebagai langkah konkret, SETARA Institute mendesak Presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini diharapkan melibatkan kepolisian, DPR, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta unsur masyarakat sipil guna memastikan pengungkapan kasus secara objektif dan menyeluruh.

Selain itu, Hendardi juga menyoroti dugaan keterlibatan unsur Badan Intelijen Strategis. Jika terbukti, hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen militer yang seharusnya fokus pada deteksi ancaman negara, bukan memantau atau menyerang warga sipil.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga menyentuh isu akuntabilitas institusi negara dan perlindungan terhadap kebebasan sipil di Indonesia.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version