Jakarta – Kabarlagi.id Dewan Pers mengharuskan media dan jurnalis menjaga independensi, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta bersih dari benturan kepentingan seperti perangkapan profesi.
Demikian antara lain disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, pada acara audiensi Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPP-SWI) dan Dewan Pers, di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat, Selasa (07/07/2026).
“Kami masih menemukan adanya anggota dari satu organisasi wartawan masih menjadi organisasi wartawan lainnya. Rangkap profesi, atau masuk dalam manajemen organisasi perusahaan pers,” ujar Totok Suryanto dalam pertemuan tersebut.
Dewan Pers secara tegas melarang wartawan merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, Aparatur Sipil Negara (ASN), lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau profesi lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Akibat merangkap jabatan, kata Toto, jumlah wartawan di Indonesia sulit dipetakan secara akurat. Apalagi fluktuasi jumlah media dan pergerakan jurnalis di lapangan.
“Kami menghimbau setiap wartawan jangan bergabung di lebih dari satu organisasi. Jika tidak aktif menjadi wartawan tidak perlu tetap di organisasi tersebut,” tegasnya.
Selain Totok Suryanto, hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan & Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Yogi Ismanto dan Ketua Komisi Informasi & Komunikasi Maha Eka Swasta.
Dari pihak DPP SWI hadir antara lain, Ketua Umum SWI Iskandar, didampingi Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wakil Sekretaris Jenderal Gianto Utoyo, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kepala Bidang OKK Riki, Kepala Bidang Hukum Robert Marpaung dan Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan Omega DR Tahun.
*Wartawan Aktif dan Menghasilkan Karya Jurnalistik*
Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan pada kesempatan tersebut menekankan, bahwa organisasi wartawan harus secara eksklusif beranggotakan mereka yang masih aktif menghasilkan karya jurnalistik.
Abdul Manan juga mengingatkan, pemilik atau Direktur Perusahaan media secara struktur memang dikategorikan sebagai pengusaha pers atau pengelola badan hukum.
Namun Abdul Manan menyarankan pemilik media sebaiknya masuk ke organisasi perusahaan pers. Hal ini guna mencegah konflik kepentingan antara kebijakan perusahaan dan independensi redaksional.
“Bergabungnya cukup di organisasi perusahaan media jangan bergabung lagi ke organisasi wartawan, karena hitungannya sudah menjadi pengusaha,” tegasnya.
*SWI Perkuat Peran Pers Nasional*
Ketua Umum SWI Iskandar, pada kesempatan tersebut menyampaikan, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam memperkuat peran pers nasional.
“Kami menyambut baik berbagai informasi yang disampaikan. Sebagai calon konstituen Dewan Pers, segera kami sosialisasikan semua arahan Dewan Pers kepada seluruh jajaran anggota SWI,” tegasnya.
Pers yang kredibel, tegas Iskandar, merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan nalar dan pemikiran masyarakat yang sehat. Apa yang dibahas dalam audiensi, menurutnya menjadi perhatian penting bagi jajaran DPP SWI dalam menjalankan roda organisasi.
“Arahan dari para anggota DP akan kami sampaikan ke semua anggota SWI di seluruh Indonesia, sebagai langkah konkret untuk mendorong lahirnya jurnalisme yang berkualitas dan berkelanjutan,” tandasnya./***


