Jakarta — Kabarlagi.id Wacana pelarangan peredaran vape di Indonesia kian menguat setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengusulkan langkah tegas tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan narkotika. Usulan ini pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Penguatan regulasi terhadap vape dinilai semakin mendesak menyusul temuan bahwa perangkat tersebut telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya, salah satunya etomidate dalam bentuk cair. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan aparat dan masyarakat karena dinilai membuka celah baru dalam peredaran narkotika yang sulit terdeteksi.
Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat Gus Rofi’i menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah BNN. Saat ditemui awak media pada Rabu (8/4/2026), ia menegaskan pentingnya memasukkan pelarangan vape ke dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.
“Kami sangat mendukung apa yang disampaikan Kepala BNN. Larangan vape ini harus dimasukkan ke dalam RUU Narkotika sebagai langkah konkret melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya,” ujar Gus Rofi’i.
Menurutnya, pelarangan vape sebagai alat konsumsi bukan semata membatasi gaya hidup, melainkan strategi penting dalam memutus rantai penyalahgunaan narkotika. Ia menilai, keberadaan alat konsumsi sering kali menjadi faktor pendukung yang mempercepat penyebaran zat terlarang di masyarakat.
“Seperti halnya sabu yang membutuhkan alat bantu seperti bong, maka pembatasan terhadap alat konsumsi dapat memberikan dampak signifikan dalam pengendalian narkotika. Jika medianya dibatasi, maka ruang gerak penyalahgunaan juga akan semakin sempit,” jelasnya.
Gus Rofi’i juga menekankan bahwa langkah ini harus dilihat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap generasi muda. Ia berharap pemerintah dan DPR dapat segera merespons usulan tersebut dengan langkah konkret melalui regulasi yang tegas dan komprehensif.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan legislatif, wacana pelarangan vape kini memasuki babak baru. Publik pun menantikan langkah lanjutan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga efektif dalam menekan peredaran narkotika di Indonesia.(DJo).

