Merauke – Kabarlagi.id. Kepolisian Resor Merauke berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 845 liter di Jalan Marthadinata, Gang Bina Marga, Kelurahan Rimba Jaya. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MNH (35) yang menimbun BBM tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
Pelaku membeli Bio Solar seharga Rp6.800 per liter di dua SPBU berbeda, yaitu SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Parakomando. MNH memanfaatkan barcode Pertamina pribadi miliknya, kemudian mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil Mitsubishi L300 untuk ditimbun di sebuah gudang milik warga berinisial A.
Dari lokasi penimbunan, polisi menyita tiga drum plastik berkapasitas 200 liter serta beberapa jerigen berisi total 845 liter Bio Solar. Selain bahan bakar, petugas menyita satu unit mobil L300, mesin pompa, selang, accu, dan dokumen kendaraan. Pelaku berencana menjual kembali solar tersebut seharga Rp11.000 per liter.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menegaskan tindakan tegas ini bertujuan menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ujar Kapolres Merauke saat konferensi pers di Media Corner Sie Humas Polres Merauke, Senin (25/05/26).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Reskrimsus Polda Papua dan Sat Reskrim Polres Merauke. Pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Polres Merauke mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan ini. Polisi berjanji akan terus memperketat pengawasan dan patroli distribusi BBM subsidi guna mencegah kebocoran yang merugikan negara. (Rizki)




