Merauke – Kabarlagi.id. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penjenjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pratama Angkatan I dan II se-Tanah Papua di Hotel Corein Merauke, Senin, (3/8/2026). Langkah ini diambil guna mendongkrak kapasitas aparatur sipil negara di tengah makin tingginya tuntutan kualitas pelayanan publik.

Di balik meningkatnya ekspektasi masyarakat, Apolo mengakui bahwa jajaran pemerintah daerah masih dibayangi berbagai keterbatasan. Mulai dari hambatan regulasi, keterbatasan anggaran, hingga belum idealnya jumlah dan kualifikasi sumber daya aparatur. Oleh sebab itu, program pengembangan kompetensi seperti diklat penjenjangan ini menjadi kebutuhan yang sangat strategis.

“Dengan aparatur yang semakin profesional, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tegas Apolo saat memberikan sambutan.

Upaya peningkatan kualifikasi ASN, menurut Apolo, tidak boleh lagi dipandang sekadar instrumen untuk mencari kekeliruan atau kekurangan dalam tata kelola pemerintahan. Sebaliknya, pengawasan harus dijalankan dengan pemahaman utuh atas aturan hukum melalui tiga pendekatan utama, yakni promotif, preventif, dan kuratif.

Analogi Sepak Bola dalam Pengawasan Governance

Gubernur Papua Selatan itu mengumpamakan ketiga pendekatan pengawasan tersebut dengan formasi olahraga sepak bola. Tim promotif menempati posisi penyerang di garis depan yang bertugas memberikan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan agar aparatur paham aturan. Sementara tim preventif berperan sebagai pemain tengah untuk mencegah pelanggaran melalui pendampingan dan pengawasan melekat.

Adapun fungsi kuratif ditempatkan sebagai pemain belakang yang siap menangani berbagai temuan atau pelanggaran yang masih lolos setelah tahap promotif dan preventif dilakukan. Apolo menekankan bahwa kekeliruan aparatur umumnya berawal dari ketidaktahuan terhadap aturan main. Namun, jika pengulangan terjadi setelah edukasi diberikan, hal tersebut sudah masuk kategori tindakan disengaja atau kejahatan.

“Setelah pembinaan dan sosialisasi diberikan, setiap aparatur diharapkan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Apolo.

Pemerintah Provinsi Papua Selatan bertekad untuk terus menggelar sosialisasi regulasi secara konsisten. Langkah berkelanjutan ini diharapkan mampu mengikis potensi kesalahan prosedur akibat ketidaktahuan, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, profesional, dan akuntabel di Tanah Papua. (Rizki)